Tuesday, January 22, 2013

Pentingnya Faroid-Syariat

Perkataan Faraid dari segi bahasa mempunyai maksud yang banyak. Antaranya ialah menentukan, memastikan, menghalalkan dan mewajibkan. Menurut istilah syarak, Faraid adalah pembahagian harta seorang Islam yang telah meninggal dunia sama ada beliau meninggalkan wasiat atau tidak sebelum kematiannya. Maka harta peninggalannya akan dibahagikan kepada ahli warisnya (seperti  anak, isteri, suami, ibu, dll), menurut hukum Islam. Harta yang dibahagikan kepada ahli waris adalah baki harta yang ditinggalkan setelah ditolak segala pembiayaan pengurusan jenazah, hutang pewaris (zakat, nazar, dll) dan wasiat yang dibenarkan oleh syarak (tidak melebihi 1/3 dari jumlah harta). Bentuk harta yang boleh dibahagikan secara Faraid ialah: 
  1.  Tanah 
  2.  Bangunan (rumah). 
  3.  Barang kemas (emas, perak dll). 
  4.  Insurans dan Wang tunai (sama ada dilaburkan atau tidak). 
  5.  Binatang ternakan seperti kambing, lembu, unta, kerbau dll


Nah pengantar di atas merupakan sekelumit dari introduction about faraid...
Kalo ada kasus kayak gini nih ya , ada sebuah keluarga dimana ayah dan ibu sudah meninggal , baik ayah maupun ibu masing-masing punya anak dari istri/suami terdahulu .. saat menginggal sang ayah lbh dahulu daripada sang ibu dan hartanya pun sudah dibagi dengan seluruh hak waris dari ayah , otomatis tinggal dari ibu dong ..
nah dari si ibu meninggalkan ahli waris 2 orang anak laki-laki beserta 2 orang anak perempuan ..
semasa hidup masing-masing anak diberi hak 1 rumah dan kini mereka tempati masing-masing...
yang tersisa dan belum dibagi yaitu :: barang-barang almarhumah beserta sebidang tanah kira-kira seluas 3o m2 yang semasa hidup almarhumah dikontrakkan ke orang lain...
Permasalahannya yaitu ..
Ketika salah satu anak dari almarhumah ingin membeli tanah itu , bagaimana cara membagi hasil dari pembelian ?
bukankah dibagi menjadi 6 karena hak 1 lelaki = 2 perempuan sehingga (2x2) + (2x1) = 6
misal nih ya 1 m tanah dihargai Rp 800.000, ya otomatis hasil penjualan total Rp 24.000.000,00
nah kalo menurut pembagian ilmu faraid nih , jatah 1 anak laki-laki 2/6 x 24.000.000 jadi 8.000.000,00 dan hak 1 anak perempuan 1/6 x 24.000.000 jadi 4.000.000,00 termasuk anak perempuan yang membeli tanaha tersebut mendapatkan bagian itu karena ia adalah hak waris sah
nah kalo anak peempuan satunya protes karena lebih sedikit daripada saudara lelakinya dengan dalih tidak adil dan tidak rata? itu KELEWATAN namanya
sebab wanita hidupnya telah ditanggung lelaki dan lelaki menanggung hidup wanita yang menjadi istrinya
maka tak heran jika hak lelaki lebih besar daripada wanita
bukankan Tuhanmu maha Adil ? Lantas mengapa kau menyebarkan berita bahwa pembagian ini tak adil beserta fitnah-fitnah keji yang kau tujukan pada saudarimu yang membeli tanah itu? Bukankah kau telah menerima uang itu dan tanda tangan di atas surat pernyataan bermaterai?
bisa saja keluarga pihak yang kau dzalimi membawa perkara ini ke meja hijau, namun mereka tetap sabar. . karena mereka yakin , akan ada balasan di setiap tindakan, terutama KESERAKAHAN..





mereka yakin ketika kau mendzalimi mereka mereka menjadi lebih dekat dengan Allah karena doa mereka mustajabah..
barang-barang peninggalan almarhumah sudah diserahkan kepadamu, mau apa lagi dirimu?
Berapa banyak lagi uang yang kau minta dengan memberikan ancaman-ancaman pada mereka?
Ketahuilah, meskipun mereka diam dan di rumah sendirian, mereka masih memiliki Tuhan, Tuhan melindungi mereka , dari ancamanmu yang hanya makhluk kecil Tuhan..

1 doa dari mereka "semoga Allah menyadarkanmu dari kebutaan oleh harta , sadarlah kita ini SAUDARA! Sungguh aku tak menginginkan hal ini terjadi separah ini, kami tedzalimi, kami sakit hati, kami sakit! Biar Allah yang memberi adzab yang pantas untuk kalian. .Pintu maaf selalu kami buka untuk kalian. . Ddan kami harap berfikirlah berasas syariah dan akal , jangan hanya OTOT dan NAFSU belaka, semoga kita bisa menjadi keluarga harmonis (lagi)"




Syukron
Semoga kita sebagai muslim sejati dapat mengambil segala hikmah dari kisah tersebut

No comments:

Post a Comment